PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

PEMATERI : RIFKA FADILAH, S.H

Dengan Judul :

Dampak positif menjadi perempuan MULTI-TASKING di zaman now

Pada Tangga 14 Juni 2024 bertempatan di depan Laboratorium uin suska riau, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) perbandingan mazhab, dalam salah satu bidangnya yaitu pemberdayaan perempuan mengadakan sosialisi untuk seluruh mahasiswi perbandingan mazhab bertujuan untuk bisa memahami mengenai menjadi perempuan yang multi-tasking.

Dalam acara sosialisasi tersebut pemateri memaparkan mengenai pentingnya menjadi seorang perempuan yang multi-tasking. Sebab di zaman sekarang perempuan harus mampu memberi peran lebih banyak, seorang perempuan dituntut berperan dengan banyak hal, menjadi ibu, istri yang mengurus rumah tangga, dan tak sedikit juga para perempuan terjun di luar rumah untuk membantu dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga dalam mencari nafkah.

Maka dari ini, pemateri mengajak para mahasiswi perbandingan mazhab untuk melatih diri menjadi perempuan yang multi-tasking, mulai dari melakukan kegiatan sehari-hari, seperti kuliah sambil berorganisasi, kuliah sambil bekerja, ataupun kuliah sambil ikut olimpiade. Dengan membiasakan diri menjadi perempuan multi-tasking memberikan harapan besar lebih mampu menyesuaikan diri dengan keadaan yang mendesak sekalipun.

Selain itu, setelah paparan materi tersebut, pemateri menyinggung hal-hal lain yang berkaitan dengan perempuan sebagai pacuan tanya jawab diantara mahasiswa dengan pemateri yakni mengenai seputar berbagai macam bentuk darah haid menurut beberapa ulama mazhab

Pemateri yaitu Rifka Fadilah menjelaskan bahwa Para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai bentuk warna darah haid, seperti :

Mazhab Syafi‟i berpendapat bahwa bentuk warna darah haid terbagi kepada lima macam yaitu hitam, merah, pirang, kuning dan keruh.
Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa bentuk warna darah haid ada enam macam yaitu hitam, merah, kuning, keruh (seperti keruhnya air), kehijau-hijauan dan warna mirip tanah. Dan dirincikan oleh Imam As-Sakhrasi yakni salah satu ulama besar mazhab Hanafi bahwa warna kehijauan dan tarbih termasuk bagian dari warna keruh, Dengan indikasi bahwa darah haid yang berwarna hijau dapat terjadi karena kondisi tubuh yang terdampak gizi buruk,61 karena memakan makanan tertentu sehingga merusak warna darah haid tersebut. Begitu juga dengan orang tua yang berusia lanjut yang sudah menopaus, berkemungkinan mendapati warna darah tersebut. Selengkapnya teman-teman bisa baca lebih lanjut disini ya : http://repository.uin-suska.ac.id/79144/1/GABUNGAN%20SKRIPSI%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf

Penyerahan Sertifikat Dari Bidang Pemberdayaan Perempuan : Suci tazkiya al mumtaza tambunan kepada pemateri Rifka Fadilah, S.H